Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA dapat melakukan kerja sama lintas negara dalam transaksi ekonomi dan keuangan dengan menggunakan mata uang lokal masing-masing negara. (2) Dalam melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA menunjuk pihak yang memfasilitasi transaksi ekonomi dan keuangan lintas negara dengan menggunakan mata uang lokal masing- masing negara. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama transaksi ekonomi dan keuangan lintas negara dengan menggunakan mata uang lokal masing-masing negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda