Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. jenis Instrumen Pasar Uang, jenis transaksi Pasar Uang, dan jenis transaksi Pasar Valuta Asing, yang dapat ditransaksikan, dikliringkan, dan/atau dilaporkan; dan b. kriteria standardisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda