Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bank INDONESIA MENETAPKAN: a. Instrumen Pasar Uang, transaksi Pasar Uang, dan transaksi Pasar Valuta Asing untuk: 1. ditransaksikan melalui sarana pelaksanaan transaksi; 2. dikliringkan melalui sarana pelaksanaan kliring; dan/atau 3. dilaporkan melalui sarana pencatatan dan pelaporan transaksi; dan b. kriteria standardisasi Instrumen Pasar Uang, transaksi Pasar Uang, dan transaksi Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Koreksi Anda