Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING
Teks Saat Ini
Bank INDONESIA MENETAPKAN:
a. Instrumen Pasar Uang, transaksi Pasar Uang, dan transaksi Pasar Valuta Asing untuk:
1. ditransaksikan melalui sarana pelaksanaan transaksi;
2. dikliringkan melalui sarana pelaksanaan kliring;
dan/atau
3. dilaporkan melalui sarana pencatatan dan pelaporan transaksi; dan
b. kriteria standardisasi Instrumen Pasar Uang, transaksi Pasar Uang, dan transaksi Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Koreksi Anda
