Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN kriteria penerbitan Instrumen Pasar Uang. (2) Kriteria penerbitan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. scripless; b. terdapat keterbukaan informasi atas: 1. Instrumen Pasar Uang; dan/atau 2. penerbit Instrumen Pasar Uang; c. kriteria lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Penerbitan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk: a. surat sanggup; b. surat perintah membayar; c. sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi, atas aset yang mendasarinya; atau d. Instrumen Pasar Uang lainnya. (4) Instrumen Pasar Uang yang diterbitkan secara scripless sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, penerbitan, penatausahaan, pencatatan, dan/atau pengalihan kepemilikannya dapat menjadi alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda