Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN kriteria penerbitan Instrumen Pasar Uang.
(2) Kriteria penerbitan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. scripless;
b. terdapat keterbukaan informasi atas:
1. Instrumen Pasar Uang; dan/atau
2. penerbit Instrumen Pasar Uang;
c. kriteria lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(3) Penerbitan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:
a. surat sanggup;
b. surat perintah membayar;
c. sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi, atas aset yang mendasarinya; atau
d. Instrumen Pasar Uang lainnya.
(4) Instrumen Pasar Uang yang diterbitkan secara scripless sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, penerbitan, penatausahaan, pencatatan, dan/atau pengalihan kepemilikannya dapat menjadi alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
