Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING
Teks Saat Ini
(1) Produk Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing meliputi:
a. penerbitan Instrumen Pasar Uang;
b. transaksi Pasar Uang; dan
c. transaksi Pasar Valuta Asing.
(2) Penerbitan Instrumen Pasar Uang, transaksi Pasar Uang, dan transaksi Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara digital.
Koreksi Anda
