Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING
Teks Saat Ini
Dalam kondisi tertentu Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN kebijakan tertentu untuk penyediaan informasi harga acuan di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1).
Koreksi Anda
