Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Bank INDONESIA menerapkan strategi meliputi: a. perumusan kebijakan pengembangan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing termasuk Infrastruktur Pasar Keuangan; b. pengembangan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang inklusif dan modern serta terintegrasi dengan pengelolaan moneter; dan c. sinergi kebijakan untuk mengembangkan sumber pembiayaan ekonomi dan pengelolaan risiko.
Koreksi Anda