Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING
Teks Saat Ini
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Bank INDONESIA menerapkan strategi meliputi:
a. perumusan kebijakan pengembangan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing termasuk Infrastruktur Pasar Keuangan;
b. pengembangan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang inklusif dan modern serta terintegrasi dengan pengelolaan moneter; dan
c. sinergi kebijakan untuk mengembangkan sumber pembiayaan ekonomi dan pengelolaan risiko.
Koreksi Anda
