Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bank INDONESIA melakukan pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing dengan tujuan untuk: a. membangun Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang modern dan berstandar internasional; b. mendukung transformasi pengelolaan moneter yang terintegrasi dengan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing; dan c. mendukung sumber pembiayaan ekonomi nasional.
Koreksi Anda