Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING
Teks Saat Ini
Bank INDONESIA melakukan pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing dengan tujuan untuk:
a. membangun Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang modern dan berstandar internasional;
b. mendukung transformasi pengelolaan moneter yang terintegrasi dengan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing;
dan
c. mendukung sumber pembiayaan ekonomi nasional.
Koreksi Anda
