Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Keuangan adalah suatu kesatuan yang terdiri atas lembaga jasa keuangan, pasar keuangan, dan infrastruktur keuangan, termasuk sistem pembayaran, yang berinteraksi dalam memfasilitasi pengumpulan dana masyarakat dan pengalokasiannya untuk mendukung aktivitas perekonomian nasional, serta korporasi dan rumah tangga yang terhubung dengan lembaga jasa keuangan.
2. Pasar Uang adalah bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan:
a. kegiatan penerbitan dan perdagangan instrumen keuangan atau efek bersifat utang yang berjangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun;
b. transaksi pinjam-meminjam uang;
c. transaksi derivatif suku bunga; dan
d. transaksi lainnya yang memenuhi karakteristik di pasar uang, dalam mata uang rupiah atau valuta asing.
3. Pasar Valuta Asing adalah bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan transaksi yang melibatkan pertukaran mata uang dari 2 (dua) negara yang berbeda beserta derivatifnya, tetapi tidak termasuk penukaran bank notes yang diselenggarakan oleh kegiatan usaha penukaran valuta asing.
4. Derivatif adalah suatu instrumen yang nilainya merupakan turunan dari aset yang mendasarinya.
5. Instrumen Pasar Uang adalah surat berharga jangka pendek yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan, termasuk efek bersifat utang yang berjangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan instrumen lain yang dapat dipersamakan dengan surat berharga jangka pendek yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
6. Infrastruktur Pasar Keuangan adalah sistem yang menyediakan jasa untuk kegiatan transaksi pembayaran, surat berharga, Derivatif, dan/atau transaksi keuangan lainnya, termasuk penyelenggaraannya.
7. Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
8. Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan dan UNDANG-UNDANG mengenai perbankan syariah.
9. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
10. Lembaga Pendukung Pasar Uang adalah pihak yang memberikan jasa terkait penerbitan Instrumen Pasar Uang, perantara pelaksanaan transaksi Instrumen Pasar Uang, penyelesaian transaksi, penatausahaan instrumen dan transaksi Pasar Uang, dan pihak lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
11. Lembaga Pendukung Pasar Valuta Asing adalah pihak yang dapat memberikan jasa terkait perantara pelaksanaan transaksi, penyelesaian transaksi, penatausahaan transaksi di Pasar Valuta Asing, dan pihak lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
12. Self Regulatory Organization di Bidang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang selanjutnya disebut SRO adalah suatu forum atau institusi yang berbadan hukum INDONESIA yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA untuk mendukung pengembangan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
13. Asosiasi Profesi di Bidang Tresuri adalah organisasi yang menaungi profesi tresuri dealer dalam pelaksanaan kegiatan di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
14. Sertifikasi Profesi Tresuri yang selanjutnya disebut dengan Sertifikasi Tresuri adalah proses pemberian sertifikat kompetensi bagi profesi tresuri dealer yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja nasional dan/atau standar kompetensi internasional dan/atau standar khusus.
15. Kode Etik Pasar adalah pedoman norma moral profesional mengenai perbuatan yang harus dilakukan dan yang harus dihindari dalam berperilaku di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
16. Pelaku Usaha Sektor Keuangan yang Bergerak di Pasar Uang dan/atau Pasar Valuta Asing yang selanjutnya disebut PUSK PUVA adalah pelaku usaha di Pasar Uang dan/atau Pasar Valuta Asing yang memperoleh izin kelembagaan dari Bank INDONESIA.
17. Profesi Penunjang Sektor Keuangan yang Bergerak di Pasar Uang dan/atau Pasar Valuta Asing yang selanjutnya disebut PPSK PUVA adalah pelaku yang memberikan suatu jasa keprofesian untuk mendukung kegiatan di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
18. Lembaga Sertifikasi Profesi adalah lembaga pelaksana Sertifikasi Tresuri yang memperoleh lisensi dari institusi yang berwenang dan diakui oleh Bank INDONESIA.
19. Tresuri Dealer adalah direksi dan pegawai yang melakukan aktivitas tresuri di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
20. Aktivitas Tresuri adalah kegiatan transaksi keuangan yang mencakup penjualan produk dan/atau pelaksanaan transaksi yang dilakukan secara langsung oleh Tresuri Dealer di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
Koreksi Anda
