Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kebijakan Moneter

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku, Peraturan Bank INDONESIA Nomor 17/8/PBI/2015 tentang Pengaturan dan Pengawasan Moneter (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5703), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda