Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kebijakan Moneter

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penerapan transparansi kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bank INDONESIA melakukan komunikasi untuk: a. meningkatkan pemahaman publik terhadap Kebijakan Moneter; dan/atau b. mengarahkan dan membentuk ekspektasi pelaku ekonomi untuk meningkatkan efektivitas Kebijakan Moneter. (2) Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui kanal komunikasi.
Koreksi Anda