Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kebijakan Moneter
Teks Saat Ini
(1) Dalam penerapan transparansi kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bank INDONESIA melakukan komunikasi untuk:
a. meningkatkan pemahaman publik terhadap Kebijakan Moneter; dan/atau
b. mengarahkan dan membentuk ekspektasi pelaku ekonomi untuk meningkatkan efektivitas Kebijakan Moneter.
(2) Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui kanal komunikasi.
Koreksi Anda
