Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kebijakan Moneter
Teks Saat Ini
Koordinasi dan sinergi kebijakan dengan pihak eksternal terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dilakukan terkait dengan:
a. pengendalian inflasi;
b. moneter dan fiskal;
c. pengelolaan lalu lintas devisa;
d. pengembangan sektor riil; dan/atau
e. penguatan koordinasi dan sinergi Kebijakan Moneter lain.
Koreksi Anda
