Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kebijakan Moneter

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koordinasi dan sinergi kebijakan dengan pihak eksternal terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dilakukan terkait dengan: a. pengendalian inflasi; b. moneter dan fiskal; c. pengelolaan lalu lintas devisa; d. pengembangan sektor riil; dan/atau e. penguatan koordinasi dan sinergi Kebijakan Moneter lain.
Koreksi Anda