Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kebijakan Moneter
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA merumuskan Kebijakan Moneter sebagai kebijakan yang bersifat prinsipil dan strategis untuk ditetapkan dalam RDG bulanan.
(2) Ketentuan mengenai perumusan Kebijakan Moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
