Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kebijakan Moneter
Teks Saat Ini
Bank INDONESIA merumuskan Kebijakan Moneter untuk mencapai sasaran Kebijakan Moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) dengan mempertimbangkan:
a. perkembangan dan prakiraan ekonomi dan keuangan global, serta potensi dampak rambatan pada perekonomian domestik;
b. prakiraan perekonomian domestik terkait:
1. inflasi dibandingkan dengan sasarannya;
2. pertumbuhan ekonomi dibandingkan dengan kapasitasnya;
3. neraca pembayaran dan nilai tukar; dan
4. kondisi moneter;
c. perkembangan siklus ekonomi dan siklus keuangan 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) tahun ke depan; dan
d. faktor lain yang menjadi pertimbangan dalam perumusan Kebijakan Moneter.
Koreksi Anda
