Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kebijakan Moneter

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bank INDONESIA merumuskan Kebijakan Moneter untuk mencapai sasaran Kebijakan Moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dengan mempertimbangkan: a. perkembangan dan prakiraan ekonomi dan keuangan global, serta potensi dampak rambatan pada perekonomian domestik; b. prakiraan perekonomian domestik terkait: 1. inflasi dibandingkan dengan sasarannya; 2. pertumbuhan ekonomi dibandingkan dengan kapasitasnya; 3. neraca pembayaran dan nilai tukar; dan 4. kondisi moneter; c. perkembangan siklus ekonomi dan siklus keuangan 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) tahun ke depan; dan d. faktor lain yang menjadi pertimbangan dalam perumusan Kebijakan Moneter.
Koreksi Anda