Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kebijakan Moneter

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan Moneter dilaksanakan dengan berlandaskan pada prinsip: a. preemptive, forward looking, dan ahead the curve; b. perumusan secara terukur dan berhati-hati; c. pengaruh lebih besar pada sisi permintaan; d. pertimbangan dampak global terhadap domestik; e. penguatan oleh Kebijakan Pendukung; f. sinergi dengan kebijakan fiskal dan kebijakan Pemerintah lainnya; dan g. dukungan komunikasi untuk mengelola ekspektasi pelaku ekonomi.
Koreksi Anda