Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kebijakan Moneter
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan Moneter merupakan bagian dari BKBI.
(2) Kebijakan Moneter memiliki keterkaitan dan saling mendukung dengan Kebijakan Utama lainnya untuk mencapai tujuan Bank INDONESIA.
(3) Kebijakan Pendukung secara sendiri dan/atau bersama-sama menopang Kebijakan Moneter dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Koreksi Anda
