Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kebijakan Moneter

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan Moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk mencapai Stabilitas Nilai Rupiah dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (2) Stabilitas Nilai Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki keterkaitan dan saling mendukung dengan stabilitas sistem pembayaran dan stabilitas sistem keuangan.
Koreksi Anda