Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kebijakan Moneter
Teks Saat Ini
Maksud dan tujuan pengaturan Kebijakan Moneter dalam Peraturan Bank INDONESIA ini untuk:
a. menjadi pedoman bagi perumusan dan pelaksanaan Kebijakan Moneter agar sejalan dengan tugas dan wewenang dalam pencapaian tujuan Bank INDONESIA yang diamanatkan dalam UNDANG-UNDANG;
b. menjadi acuan utama bagi pembentukan ketentuan Bank INDONESIA mengenai pelaksanaan Kebijakan Moneter; dan
c. menjadi acuan bagi pihak eksternal dalam pelaksanaan Kebijakan Moneter.
Koreksi Anda
