Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kebijakan Moneter

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud dan tujuan pengaturan Kebijakan Moneter dalam Peraturan Bank INDONESIA ini untuk: a. menjadi pedoman bagi perumusan dan pelaksanaan Kebijakan Moneter agar sejalan dengan tugas dan wewenang dalam pencapaian tujuan Bank INDONESIA yang diamanatkan dalam UNDANG-UNDANG; b. menjadi acuan utama bagi pembentukan ketentuan Bank INDONESIA mengenai pelaksanaan Kebijakan Moneter; dan c. menjadi acuan bagi pihak eksternal dalam pelaksanaan Kebijakan Moneter.
Koreksi Anda