Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kebijakan Moneter
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Bauran Kebijakan Bank INDONESIA yang selanjutnya disingkat BKBI adalah integrasi kebijakan yang saling melengkapi dan memperkuat antarkebijakan utama, dengan ditopang oleh kebijakan pendukung untuk menghasilkan kebijakan yang konsisten dalam pelaksanaan tugas dan pencapaian tujuan Bank INDONESIA.
2. Kebijakan Bank INDONESIA adalah keputusan dan/atau tindakan Bank INDONESIA yang ditetapkan oleh Dewan Gubernur, Anggota Dewan Gubernur, atau pemimpin satuan kerja.
3. Kebijakan Utama adalah Kebijakan Bank INDONESIA yang terdiri atas kebijakan moneter, kebijakan sistem pembayaran, dan kebijakan makroprudensial.
4. Kebijakan Pendukung adalah Kebijakan Bank INDONESIA untuk menopang Kebijakan Utama.
5. Kebijakan Moneter adalah Kebijakan Bank INDONESIA yang ditetapkan dan dilaksanakan guna mencapai stabilitas nilai rupiah.
6. Kebijakan Sistem Pembayaran adalah Kebijakan Bank INDONESIA yang ditetapkan dan dilaksanakan guna memelihara stabilitas sistem pembayaran.
7. Kebijakan Makroprudensial adalah Kebijakan Bank INDONESIA yang ditetapkan dan dilaksanakan guna turut menjaga stabilitas sistem keuangan.
8. Stabilitas Nilai Rupiah adalah kestabilan harga barang dan jasa yang secara umum diukur dari inflasi yang rendah dan stabil, serta kestabilan nilai tukar rupiah yang diukur dari kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain bagi tercapainya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
9. Pasar Uang adalah bagian dari sistem keuangan yang berkaitan dengan:
a. kegiatan penerbitan dan perdagangan instrumen keuangan atau efek bersifat utang yang berjangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun;
b. transaksi pinjam-meminjam uang;
c. transaksi derivatif suku bunga; dan
d. transaksi lainnya yang memenuhi karakteristik di Pasar Uang, dalam mata uang rupiah atau valuta asing.
10. Pasar Valuta Asing adalah bagian dari sistem keuangan yang berkaitan dengan kegiatan transaksi yang melibatkan pertukaran mata uang dari 2 (dua) negara yang berbeda beserta derivatifnya, tetapi tidak termasuk penukaran bank notes yang diselenggarakan oleh kegiatan usaha penukaran valuta asing.
11. Rapat Dewan Gubernur yang selanjutnya disingkat RDG adalah forum pengambilan keputusan tertinggi dalam MENETAPKAN kebijakan prinsipil dan strategis, melakukan evaluasi kebijakan, dan/atau menerima laporan atas kebijakan untuk diketahui sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
