Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan terhadap Penyelenggara SK SP dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
