Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara SK SP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) dan/atau ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. pembekuan sebagai Penyelenggara SK SP yang diakui Bank INDONESIA; dan/atau c. pencabutan sebagai Penyelenggara SK SP yang diakui Bank INDONESIA.
Koreksi Anda