Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran
Teks Saat Ini
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (1) disampaikan kepada Bank INDONESIA secara daring melalui sistem pelaporan Bank INDONESIA.
(2) Dalam hal pelaporan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, laporan disampaikan secara luring.
Koreksi Anda
