Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran
Teks Saat Ini
(1) Laporan yang disampaikan kepada Bank INDONESIA meliputi:
a. laporan berkala; dan/atau
b. laporan insidental.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara lengkap, akurat, kini, utuh, dan tepat waktu kepada Bank INDONESIA.
(3) Dalam hal terdapat kesalahan pada laporan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku SK SP wajib menyampaikan koreksi laporan.
(4) Pelaku SK SP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penundaan pemberian perizinan, persetujuan pengembangan aktivitas, produk, dan kerja sama dalam Kegiatan Sistem Pembayaran, dan/atau penundaan kepesertaan sistem pembayaran Bank INDONESIA;
c. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh Kegiatan Sistem Pembayaran termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau
d. pencabutan izin sebagai penyedia jasa pembayaran, pencabutan penetapan sebagai penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran, pencabutan izin penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah, atau pencabutan izin penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan Bank.
(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak menghilangkan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, format, dan tata cara penyampaian laporan, serta tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
