Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara SK SP wajib menatausahakan data dan informasi penyelenggaraan SK SP paling sedikit: a. data Sertifikat PBK Sistem Pembayaran bagi LPK Sistem Pembayaran dan/atau Sertifikat Kompetensi Sistem Pembayaran bagi LSP Sistem Pembayaran; b. data Pemeliharaan Kompetensi Sistem Pembayaran; c. data akreditasi; dan d. sistem informasi pengolahan data. (2) Penyelenggara SK SP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. pembekuan sebagai Penyelenggara SK SP yang diakui Bank INDONESIA; dan/atau c. pencabutan sebagai Penyelenggara SK SP yang diakui Bank INDONESIA. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda