Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku SK SP yang memiliki SDM dengan sertifikat profesi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi dan/atau asosiasi profesi di luar negeri dapat mengajukan kepada LSP Sistem Pembayaran untuk dilakukan penyetaraan. (2) Dalam proses penyetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LSP Sistem Pembayaran memperhatikan: a. masa berlaku sertifikat profesi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi dan/atau asosiasi profesi di luar negeri; b. cakupan Kegiatan Sistem Pembayaran dan Jenjang Kualifikasi Sistem Pembayaran; dan/atau c. pertimbangan lainnya. (3) SDM yang telah memperoleh penyetaraan dari LSP Sistem Pembayaran diperhitungkan sebagai Sertifikat Kompetensi Sistem Pembayaran oleh Pelaku SK SP.
Koreksi Anda