Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon LSP Sistem Pembayaran yang telah memperoleh lisensi sebagai LSP Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) harus mengajukan permohonan kepada Bank INDONESIA untuk memperoleh pengakuan sebagai LSP Sistem Pembayaran. (2) Permohonan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan dilengkapi salinan bukti lisensi sebagai LSP Sistem Pembayaran dari lembaga yang berwenang dan dokumen pendukung. (3) LSP Sistem Pembayaran yang telah memperoleh pengakuan dari Bank INDONESIA dipublikasikan dalam daftar LSP Sistem Pembayaran melalui sarana yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda