Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku SK SP wajib menatausahakan data dan informasi paling sedikit: a. data SDM pemilik Sertifikat PBK Sistem Pembayaran dan/atau Sertifikat Kompetensi Sistem Pembayaran; dan b. data SDM yang telah melakukan Pemeliharaan Kompetensi Sistem Pembayaran. (2) Pelaku SK SP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penundaan pemberian perizinan, persetujuan pengembangan aktivitas, produk, dan kerja sama dalam Kegiatan Sistem Pembayaran, dan/atau penundaan kepesertaan sistem pembayaran Bank INDONESIA; c. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh Kegiatan Sistem Pembayaran termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau d. pencabutan izin sebagai penyedia jasa pembayaran, pencabutan penetapan sebagai penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran, pencabutan izin penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah, atau pencabutan izin penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan Bank.
Koreksi Anda