Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepemilikan Sertifikat PBK Sistem Pembayaran dan/atau Sertifikat Kompetensi Sistem Pembayaran bagi SDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) ditetapkan berdasarkan: a. Jenjang Kualifikasi Sistem Pembayaran; dan b. Kegiatan Sistem Pembayaran yang dilakukan Pelaku SK SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Kepemilikan Sertifikat PBK Sistem Pembayaran dan/atau Sertifikat Kompetensi Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) harus dipenuhi paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal efektif menduduki jabatan.
Koreksi Anda