Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA dapat berkoordinasi dengan otoritas terkait, kementerian atau lembaga yang berwenang, asosiasi profesi, dan/atau asosiasi industri dalam rangka penyelenggaraan SK SP. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengembangan dan penerapan SKKNI Bidang Sistem Pembayaran dan Jenjang Kualifikasi Sistem Pembayaran; b. pendirian Penyelenggara SK SP; c. pengakuan sertifikat profesi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi di luar negeri; d. tindak lanjut hasil pengawasan terhadap Pelaku SK SP dan pemantauan terhadap Penyelenggara SK SP; e. pengenaan sanksi terhadap Pelaku SK SP dan Penyelenggara SK SP; dan f. hal lainnya.
Koreksi Anda