Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerapan SKKNI Bidang Sistem Pembayaran dan pemenuhan Jenjang Kualifikasi Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan melalui: a. PBK Sistem Pembayaran; dan b. Sertifikasi Kompetensi Sistem Pembayaran. (2) PBK Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan oleh LPK Sistem Pembayaran. (3) Sertifikasi Kompetensi Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan oleh LSP Sistem Pembayaran. (4) Penyelenggaraan PBK Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada Program PBK Sistem Pembayaran. (5) Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu pada Skema Sertifikasi Kompetensi Sistem Pembayaran. (6) Penyelenggara SK SP dapat menyelenggarakan SKKNI Bidang Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Jenjang Kualifikasi Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, secara keseluruhan atau sebagian.
Koreksi Anda