Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SK SP mencakup Kegiatan Sistem Pembayaran yang terdiri atas: a. kegiatan operasional sistem pembayaran; b. kegiatan operasional jasa pengolahan uang rupiah; c. kegiatan usaha penukaran valuta asing dan pembawaan uang kertas asing; d. kegiatan operasional setelmen transaksi tresuri dan pembiayaan perdagangan; e. kegiatan operasional sistem penatausahaan surat berharga; dan f. kegiatan operasional sistem pembayaran lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda