Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan pengaturan SK SP untuk: a. membangun dan memastikan kompetensi SDM; b. meningkatkan integritas SDM; c. mewujudkan penyelenggaraan PBK Sistem Pembayaran dan Sertifikasi Kompetensi Sistem Pembayaran yang kredibel dan berkelanjutan; dan d. meningkatkan pelindungan konsumen pengguna produk atau jasa sistem pembayaran.
Koreksi Anda