Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH BAGI BANK UMUM SYARIAH
Teks Saat Ini
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juni 2023
GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd.
PERRY WARJIYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2023
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA R.I No.40/BI, 2023
KEUANGAN. BI. Pembiayaan Likuiditas Jangka
Pendek. Prinsip Syariah. Bank Umum Syariah.
(Penjelasan atas Lembaran Negara Republik
INDONESIA Tahun 2023 Nomor 15/BI)
Koreksi Anda
