Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH BAGI BANK UMUM SYARIAH
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku:
a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 11/29/PBI/2009 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5033); dan
b. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6045) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 22/16/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 222, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6558), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
