Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH BAGI BANK UMUM SYARIAH
Teks Saat Ini
Bank INDONESIA menyampaikan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), Pasal 24 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (6), dan Pasal 35 ayat
(3) melalui surat kepada BUS dengan tembusan kepada OJK.
Koreksi Anda
