Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH BAGI BANK UMUM SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA dapat melakukan pemeriksaan terhadap BUS yang menerima PLJPS. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara: a. pemeriksaan langsung kepada BUS; atau b. pemeriksaan bersama OJK kepada BUS.
Koreksi Anda