Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH BAGI BANK UMUM SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA dapat melakukan pemeriksaan terhadap BUS yang menerima PLJPS.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:
a. pemeriksaan langsung kepada BUS; atau
b. pemeriksaan bersama OJK kepada BUS.
Koreksi Anda
