Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH BAGI BANK UMUM SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan eksekusi agunan PLJPS atau penjualan atau pengalihan hak tagih atas PLJPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Bank INDONESIA dapat berkoordinasi dengan OJK dan/atau bekerja sama dengan pihak lain.
(2) BUS harus bekerja sama dengan Bank INDONESIA untuk kelancaran pelaksanaan eksekusi agunan PLJPS atau penjualan atau pengalihan hak tagih atas PLJPS.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai eksekusi agunan PLJPS atau penjualan atau pengalihan hak tagih atas PLJPS diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
