Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH BAGI BANK UMUM SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal BUS dinyatakan cidera janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), selain melakukan pendebetan rekening giro BUS setelah PLJPS jatuh waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3), Bank INDONESIA melakukan: a. eksekusi agunan PLJPS; atau b. penjualan atau pengalihan hak tagih atas PLJPS. (2) Pelaksanaan eksekusi agunan atau penjualan atau pengalihan hak tagih atas PLJPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Bank INDONESIA tanpa harus memperoleh persetujuan BUS. (3) Dalam hal nilai hasil eksekusi agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih kecil dari kewajiban PLJPS, BUS wajib melakukan pembayaran kembali melalui setoran kekurangan kewajiban PLJPS kepada Bank INDONESIA. (4) Dalam hal nilai hasil eksekusi agunan atau penjualan atau pengalihan hak tagih atas PLJPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari kewajiban PLJPS, Bank INDONESIA mengembalikan kelebihan tersebut kepada BUS. (5) Pelaksanaan eksekusi agunan atau penjualan atau pengalihan hak tagih atas PLJPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) BUS yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah eksekusi agunan dilakukan, dikenai sanksi berupa: a. teguran tertulis; b. tidak dapat mengajukan permohonan PLJPS dalam jangka waktu tertentu; c. penghentian sementara dari kepesertaan operasi moneter syariah; d. penurunan status kepesertaan sistem kliring nasional Bank INDONESIA; e. penurunan status kepesertaan Bank INDONESIA - real time gross settlement; f. penurunan status kepesertaan Bank INDONESIA - fast payment; dan/atau g. penurunan status kepesertaan Bank INDONESIA - scripless securities settlement system. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda