Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH BAGI BANK UMUM SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal BUS belum melakukan pembayaran kembali saldo pokok PLJPS pada saat jatuh waktu, BUS dikenai kewajiban membayar (gharamah maliyah). (2) Pengenaan kewajiban membayar (gharamah maliyah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan BUS melakukan pembayaran kembali saldo pokok PLJPS. (3) Kewajiban membayar (gharamah maliyah) dihitung secara harian dari saldo pokok PLJPS yang belum dibayar kembali. (4) Dalam perhitungan kewajiban membayar (gharamah maliyah) ditetapkan nisbah bagi hasil untuk Bank INDONESIA sebesar 80% (delapan puluh persen). (5) Kewajiban membayar (gharamah maliyah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan nisbah bagi hasil untuk Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikalikan dengan tingkat realisasi imbalan deposito investasi mudarabah sebelum distribusi pada BUS yang menerima PLJPS. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan kewajiban membayar (gharamah maliyah) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda