Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH BAGI BANK UMUM SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) BUS yang tidak melakukan pembayaran kembali PLJPS pada saat jatuh waktu dinyatakan cidera janji.
(2) BUS yang cidera janji sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan sukarela menyerahkan seluruh agunan PLJPS kepada Bank INDONESIA untuk dilakukan eksekusi agunan.
Koreksi Anda
