Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH BAGI BANK UMUM SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA memperoleh bagi hasil secara harian dari BUS atas saldo pokok PLJPS.
(2) Dalam perhitungan bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan nisbah bagi hasil untuk Bank INDONESIA sebesar 80% (delapan puluh persen).
(3) Bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan nisbah bagi hasil untuk Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikalikan dengan tingkat realisasi imbalan deposito investasi mudarabah sebelum distribusi pada BUS yang menerima PLJPS.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan bagi hasil diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
