Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH BAGI BANK UMUM SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, disampaikan Bank INDONESIA melalui surat kepada BUS dengan tembusan kepada OJK.
Koreksi Anda