Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH BAGI BANK UMUM SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Selama periode pemberian PLJPS atau selama BUS belum melakukan pembayaran kembali kewajiban PLJPS, BUS dilarang:
a. melakukan penempatan dana;
b. menyalurkan Pembiayaan baru kepada pihak terkait BUS, kecuali untuk pemenuhan komitmen yang telah diperjanjikan sebelumnya;
c. merealisasikan penarikan dana oleh pihak terkait BUS; dan
d. melakukan pembagian dividen.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak meniadakan larangan lain yang telah dikeluarkan oleh OJK.
(3) BUS yang melanggar larangan selama periode pemberian PLJPS atau selama BUS belum melakukan pembayaran kembali kewajiban PLJPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa:
a. teguran tertulis;
b. PLJPS tidak dapat diperpanjang; dan/atau
c. tidak dapat mengajukan permohonan PLJPS dalam jangka waktu tertentu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
