Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH BAGI BANK UMUM SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) BUS dapat mengajukan permohonan penurunan plafon PLJPS secara tertulis kepada Bank INDONESIA dengan tembusan kepada OJK.
(2) Permohonan penurunan plafon PLJPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan bersamaan dengan permohonan perpanjangan jangka waktu PLJPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
(3) Proses penurunan plafon PLJPS dilakukan sesuai dengan proses perpanjangan waktu PLJPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penurunan plafon PLJPS diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
