Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH BAGI BANK UMUM SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) BUS dapat mengajukan permohonan penambahan plafon PLJPS secara tertulis kepada Bank INDONESIA dengan menyampaikan tembusan permohonan kepada OJK.
(2) Permohonan penambahan plafon PLJPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan bersamaan dengan permohonan perpanjangan jangka waktu PLJPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
(3) Permohonan penambahan plafon PLJPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen yang meliputi:
a. dokumen yang mendukung jumlah kebutuhan untuk mengatasi Kesulitan Likuiditas;
b. daftar seluruh aset yang menjadi agunan PLJPS berdasarkan hasil penilaian dari kantor jasa penilai publik dan verifikasi dari kantor akuntan publik;
c. hasil penilaian kantor jasa penilai publik mengenai nilai pasar:
1. agunan PLJPS; dan
2. agunan dari Aset Pembiayaan berupa tanah dan bangunan dan/atau tanah jika terdapat agunan PLJPS berupa Aset Pembiayaan yang dijamin dengan tanah dan bangunan dan/atau tanah;
d. hasil verifikasi kantor akuntan publik atas:
1. pemenuhan persyaratan agunan PLJPS;
2. kelengkapan dan kesesuaian dokumen agunan PLJPS; dan
3. perhitungan nilai agunan yang dapat digunakan
untuk menjamin PLJPS; dan
e. dokumen lain yang diminta oleh Bank INDONESIA.
(4) Bank INDONESIA berkoordinasi dengan OJK untuk menindaklanjuti permohonan penambahan plafon PLJPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
