Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH BAGI BANK UMUM SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA berwenang menghentikan pencairan PLJPS sebelum jatuh waktu jika menurut penilaian OJK yang disampaikan kepada Bank INDONESIA, BUS tidak lagi memenuhi persyaratan atau kecukupan solvabilitas dan tingkat kesehatan BUS. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian pencairan PLJPS diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda