Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH BAGI BANK UMUM SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan pertimbangan tertentu sesuai dengan kewenangan Bank INDONESIA, Bank INDONESIA dapat menolak permohonan PLJPS meskipun BUS telah memenuhi seluruh persyaratan PLJPS.
Koreksi Anda