Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH BAGI BANK UMUM SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Permohonan PLJPS secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen yang meliputi:
a. surat pernyataan BUS yang memuat paling sedikit:
1. BUS mengalami Kesulitan Likuiditas;
2. BUS menjamin agunan PLJPS telah memenuhi seluruh persyaratan agunan PLJPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (10);
3. aset yang menjadi agunan PLJPS berada dalam kondisi bebas dari segala perikatan, sengketa, sitaan, dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain dan/atau Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1);
4. BUS tidak akan memperjualbelikan dan/atau menjaminkan kembali agunan PLJPS yang masih dalam status sebagai agunan PLJPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2);
5. BUS sanggup untuk membayar segala kewajiban terkait PLJPS;
6. BUS menjamin kebenaran data dan dokumen yang disampaikan; dan
7. BUS sanggup untuk menyampaikan data dan dokumen lain yang diminta oleh Bank INDONESIA;
b. surat pernyataan dari pemegang saham pengendali BUS bahwa pemegang saham pengendali BUS menjamin pembayaran kembali PLJPS serta sanggup untuk menerbitkan jaminan pribadi dan/atau jaminan perusahaan yang disertai dengan daftar aset pemegang saham pengendali;
c. dokumen yang mendukung jumlah kebutuhan untuk mengatasi Kesulitan Likuiditas;
d. daftar seluruh aset yang menjadi agunan PLJPS berdasarkan hasil penilaian dari kantor jasa penilai publik dan verifikasi dari kantor akuntan publik;
e. hasil pemeringkatan sukuk korporasi yang diterbitkan oleh paling sedikit 1 (satu) lembaga pemeringkat yang diakui oleh OJK jika terdapat agunan berupa sukuk korporasi dan hasil pemeringkatan tersebut belum melebihi 1 (satu) tahun sampai dengan tanggal permohonan PLJPS;
f. hasil penilaian kantor jasa penilai publik mengenai nilai pasar:
1. agunan PLJPS; dan
2. agunan dari Aset Pembiayaan berupa tanah dan bangunan dan/atau tanah jika terdapat agunan PLJPS berupa Aset Pembiayaan yang dijamin dengan tanah dan bangunan dan/atau tanah;
g. hasil verifikasi kantor akuntan publik atas:
1. pemenuhan persyaratan agunan PLJPS;
2. kelengkapan dan kesesuaian dokumen agunan PLJPS; dan
3. perhitungan nilai agunan yang dapat digunakan untuk menjamin PLJPS;
h. surat persetujuan mengenai permohonan PLJPS dan/atau penggunaan aset BUS sebagai agunan PLJPS dari pihak yang memiliki kewenangan sesuai dengan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga BUS dan ketentuan peraturan perundang- undangan;
i. anggaran dasar atau anggaran rumah tangga BUS, termasuk perubahannya; dan
j. dokumen lain yang diminta oleh Bank INDONESIA.
(2) BUS wajib menjamin kebenaran data dan dokumen yang disampaikan kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) BUS yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi berupa:
a. teguran tertulis;
b. PLJPS tidak dapat diperpanjang; dan/atau
c. tidak dapat mengajukan permohonan PLJPS dalam jangka waktu tertentu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan PLJPS, penilaian oleh kantor jasa penilai publik, verifikasi oleh kantor akuntan publik, dan tata cara pengenaan sanksi diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
