Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH BAGI BANK UMUM SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Pengikatan agunan PLJPS dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(2) Bank INDONESIA menatausahakan dokumen yang terkait agunan PLJPS.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengikatan agunan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
