Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH BAGI BANK UMUM SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Nilai surat berharga syariah, Aset Pembiayaan, dan aset tetap yang digunakan sebagai agunan PLJPS ditetapkan:
a. SBIS dihitung berdasarkan nilai nominal SBIS;
b. SukBI dihitung berdasarkan nilai jual SukBI;
c. SBSN dihitung berdasarkan nilai pasar SBSN;
d. sukuk korporasi yang diterbitkan oleh badan hukum lain dihitung berdasarkan nilai pasar sukuk korporasi dimaksud;
e. Aset Pembiayaan dihitung berdasarkan nilai pasar Aset Pembiayaan; dan
f. aset tetap dihitung berdasarkan nilai pasar aset tetap.
(2) Untuk mitigasi risiko penurunan nilai surat berharga syariah, Aset Pembiayaan, dan aset tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA melakukan perhitungan:
a. nilai agunan berupa SBIS ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari plafon PLJPS yang dihitung berdasarkan nilai nominal SBIS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
b. nilai agunan berupa SukBI ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari plafon PLJPS yang dihitung berdasarkan nilai jual SukBI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;
c. nilai agunan berupa SBSN ditetapkan paling rendah sebesar 102% (seratus dua persen) dari plafon PLJPS yang dihitung berdasarkan nilai pasar SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c;
d. nilai agunan berupa sukuk korporasi yang diterbitkan oleh badan hukum lain ditetapkan paling rendah sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari plafon PLJPS yang dihitung berdasarkan nilai pasar sukuk korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d;
e. nilai agunan berupa Aset Pembiayaan ditetapkan:
1. paling rendah sebesar 200% (dua ratus persen) dari plafon PLJPS yang dijamin dengan Aset Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) yang dihitung dengan menggunakan nilai dasar perhitungan Aset Pembiayaan; dan
2. paling rendah sebesar 250% (dua ratus lima puluh persen) dari plafon PLJPS yang dijamin dengan Aset Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) yang dihitung dengan menggunakan nilai dasar perhitungan Aset Pembiayaan;
f. nilai dasar perhitungan Aset Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf e meliputi:
1. nilai terendah dari:
a) nilai pasar Aset Pembiayaan; atau b) nilai pasar agunan dari Aset Pembiayaan berupa tanah dan bangunan dan/atau tanah yang telah disesuaikan berdasarkan posisi penilaian, untuk setiap individual Aset Pembiayaan yang dijamin dengan tanah dan bangunan dan/atau tanah; dan
2. nilai pasar Aset Pembiayaan untuk Aset Pembiayaan berupa Aset Pembiayaan pegawai atau pensiunan; dan
g. nilai agunan berupa aset tetap ditetapkan paling rendah sebesar 200% (dua ratus persen) dari plafon PLJPS yang dihitung berdasarkan nilai pasar aset tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai nilai agunan dan tata cara perhitungan nilai agunan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
